Kamis, 02 Juni 2022

SKB 3 Menteri Tentang Seragam di Tengah Pandemi Covid-19

 

Foto. 1 Seorang siswi sedang belajar dari rumah

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan seragam sekolah dan atribut bagi guru dan siswa diterbitkan pada 3 Februari 2021. SKB 3 menteri itu dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).

           Dikutip dari website Kemendikbud, SKB 3 Menteri tersebut dikeluarkan dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021, terdapat enam keputusan utama.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, terdapat enam poin utama:

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Dalam peluncuran yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (3/2/2021) di Jakarta.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

“Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut,” tegas Mendikbud.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:

Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota;

Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur;

Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Menurut Mendikbud, Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

Ditengah Pandemi seperti ini dimana siswa-siswi sedang belajar dari rumah 3 kementrian terkait  malah sibuk memikirkan seragam sekolah. Dan akan memberikan sanksi-sanksi seperti pada poin 5, bukan sebaiknya memotivasi untuk menambah keimanan.

JIka terjadi pelanggaran pemaksaan penggunaan seragam  Nah itu baru diberi sanksi. Yang dipertanyakan oleh siswa/i adalah Kapan nih Pak Menteri kami memakai seragam sekolah kembali. ☺☺☺


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Koneksi Antar Materi Modul 3.2 Pemimpin Dalam Pengelolaan Sumber Daya

  Tujuan Pembelajaran :    CGP mampu menghubungkan materi modul ini dengan modul-modul yang didapatkan sebelumnya. Pemimpin Pembelajaran da...